Perlu Anda ketahui, Uang berdasarkan bentuknya bisa dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain yaitu:
§ Uang Fiat. Kategori bentuk uang yang termasuk uang fiat memiliki sifat dimana nilai nominalnya jauh lebih tinggi dari bahan pembuat uangnya. Jadi bentuk uang tersebut ditetapkan oleh pemerintahan negera sebagai alat tukar uang sah dalam berbisnis. Untuk memperjelasnya, uang lembaran Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat ditukarkan / dibelikan barang dengan nilai setara Rp.100.000,- tapi bila kita lihat bahan pembuat uangnya tidak bernilai seperti itu. Uang kertas dengan nominal yang lain, nilai zat pembuatnya mungkin sama, namun nilai nominalnya berbeda sesuai dengan angka nominal yang tercantum diatasnya.
§ Uang komoditas. Uang bentuk ini memiliki ciri yaitu nilai nominal yang tercantum didalamnya memiliki nilai yang sama dengan intrinsiknya, bila dilihat dari bahan pembuatnya. Jenis uang komoditas ini contohnya emas dan perak, yang dulu digunakan sebagai alat tukar dan bertransaksi bisnis, dimana nilainya sama dengan nilai yang tertera pada uang tersebut. Tentunya uang komoditas dengan nilai nominal lebih kecil memiliki berat yang juga kecil dan uang komoditas dengan nilai yang besar memiliki berat yang lebih besar.
§ Uang likuid hampir sempurna. Bentuk uang ini merupakan aset yang dapat dijadikan sebagai nilai tukar uang namun tidak semua pelaku bisnis mau menerimanya karena harus ditukar lebih dahulu. Contoh yang paling mudah adalah uang dalam bentuk cek bank.
Ya, penjelasan ketiga bentuk uang diatas semoga bisa membantu pemahaman Anda tentang bentuk uang.
No comments:
Post a Comment